Kasus Penyerobotan Lahan SD
Yufrizal Dihukum Tiga Bulan
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Drs Yufrizal S Umar MSi yang saat ini menjabat sebagai Sekda Abdya, terbukti bersalah melanggar Pasal 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas perkara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Terhadap putusan itu, kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu, sedangkan terdakwa Drs Yufrizal S Umar MSi menyatakan menerima putusan tersebut,” kata JPU Adenan Sitepu SH, yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (1/4). Seperti pernah diberitakan sebelumnya, berdalih memiliki hak terhadap tanah milik SD Negeri 1 Keude Siblah Blangpidie, Yufrizal S Umar, yang saat ini sebagai pejabat di Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) langsung main bongkar dan menyerobot lahan yang sudah menjadi pekarangan sekolah untuk pelebaran jalur masuk ke rumahnya. Akibat tindakannya itu, Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menetapkan, Drs Yufrizal S Umar MSi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik SD Negeri 1 Keude Siblah tersebut.(tz)
0 komentar:
Posting Komentar