Kasus Saluran Pembuang Abdya
Mantan Kepala Bappeda tak Penuhi Panggilan Kejati
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, H Muhammad Yusni SH MH didampingi jaksa penyidik, Bobbi Sandri SH kepada Serambi kemarin, mengatakan, Yunus Mawardi dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran pembuang di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, yang dibiayai APBK setempat tahun 2007 senilai Rp 4 miliar. Saat proyek itu dilaksanakan, Yunus menjabat sebagai kepala Bappeda Abdya.
Semestinya, kata Kajati, sesuai jadwal tim jaksa penyidik kemarin melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam pengusutan kasus proyek saluran pembuang di Abdya. “Tetapi sayang kedua saksi tersebut tidak hadir,” katanya.
Satu saksi lainnya yang juga tidak memenuhi panggilan Kejati Aceh kemarin adalah M Yatim (mantan kabag keungan). Untuk M Yatim, pihak Kejati menyatakan sudah menerima pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit dan sedang berobat. “Yang ini kita bisa memaklumi, kenapa tidak bisa hadir,” ujar Kajati.
Sementara untuk Yunus Mawardi, Kajati menyatakan jajarannya tidak menerima pemberitahuan kenapa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. “Bila dua kali lagi kita panggil tidak juga mau hadir, maka kita akan melakukan upaya pemanggilan paksa. Kita harap tidak sampai pada tingkatan pemanggilan paksa,” ujar M Yusni.
Sementara itu sebelumnya, jaksa penyidik Bobbi Sandri SH juga sudah memeriksa HM Nafis A Manaf yang saat proyek itu dilaksanakan yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Abdya. Dari hasil keterangan Nafis ini, ungkapnya, tim jaksa penyidik sudah menemukan beberapa keterangan tambahan yang dinilai sangat penting untuk menentukan arah kasus ini siapa yang akan bertanggung jawab sebenarnya dan bagaimana modus operandi yang dilakukan.
Seperti diketahui, Forum Anti-Korupsi dan Transparans Anggaran (FAKTA) Aceh mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan saluran pembuangan areal perkebunan rakyat di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya). Berdasarkan riset FAKTA, proyek itu bersumber dari APBK Abdya tahun 2007 senilai Rp 4 miliar dan APBA 2008 senilai Rp 4,35 miliar.(sup)
0 komentar:
Posting Komentar