Kasus Proyek Saluran Pembuang Abdya
Mantan Sekda Kembali Diperiksa Kejati
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, H Muhammad Yusni SH MH kepada Serambi kemarin, mengakui kalau tim jaksa penyidik ada melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Abdya, HM Nafis A Manaf. “Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Nafis untuk dimintai keterangan tambahan. Dan ia diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Kajati.
Berdasarkan keterangan Nafis, ungkap Kajati, proyek pembangunan saluran pembuang di Kecamatan Babahrot, Abdya, dengan menggunakan dana cadangan migas yang dialokasikan dalam APBK 2007 senilai Rp 4 miliar. Pekerjaan proyek itu dilakukan dengan sistem KSO antara Dinas PU Abdya dengan PT HMS, dan tanpa melalui proses tender.
Adapun KSO yang dilakukan Dinas PU dengan perusahaan tersebut antaralain, sewa alat berat dan biaya operasionalnya. Dalam pemeriksaan kemarin, tim jaksa penyidik banyak memperoleh informasi dan keterangan tambahan dari mantan Sekda tersebut. Terkait keterangan dan informasi tambahan tersebut masih perlu dilakukan pengecekan lebih dalam, makanya belum bisa diberitahu ke publik. “Kita tidak mau ada pihak yang menjadi korban. Saya ingin penegakan hukum betul-betul dilakukan atas rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
HM Nafis A Manaf yang diperiksa oleh jaksa penyidik, Bobbi Sandri SH keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai baju kemeja petak-petak sekitar pukul 18.00 WIB. Ia kelihatan santai dan sekali-kali melemparkan senyum ke orang yang berpapasan dengannya saat meninggalkan ruang pemeriksaan.
Kasus irigasi Jeuram
Sementara sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejati Aceh kemarin, juga melanjutkan pemeriksaan dalam kaitan pengusutan kasus proyek rehabilitasi Irigasi Jeuram, Nagan Raya, yang dibiayai dana APBA 2008 senilai Rp 13,072 miliar.
Dalam kasus ini tim jaksa penyidik memintai keterangan dua orang yang masih dalam status sebagai saksi yaitu, Suherman ST selaku panitia peneliti kontrak, dan Taufik selaku pengawas dari Dinas Pengairan Aceh.
Dari hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut terungkap kalau proyek yang dibiayai APBA tahun 2008 ini, pelaksanaan pekerjaannya baru dilakukan pada Juni 2009 oleh PT Guna Karya Nusantara selaku pemenang tender proyek tersebut. Meskipun begitu pekerjaan juga tidak selesai dilakukan.
Seperti diketahui, berdasarkan penelitian awal yang telah dilakukan, item pekerjaan yang terjadi penyimpangan adalah pembuatan beton bertulang hanya dikerjakan sebanyak 30 unit dari seharusnya sebanyak 355 unit dengan total volume 383,88 m3. Artinya, sebanyak 325 beton betulang yang jaraknya 4 meter itu tidak dikerjakan sama sekali alias fiktif.
“Sedangkan dana untuk item pekerjaan tersebut sebesar Rp 3,2 miliar lebih sudah ditarik seluruhnya oleh rekanan kontraktor pelaksana PT Guna Karya Nusantara,” ungkap Kajati Muhammad Yusni.(sup)
0 komentar:
Posting Komentar