Bupati Perintahkan TAPK Gunakan Plafon Anggarang 2010
BLANGPIDIE – Setelah menghabiskan biaya dan waktu berhari-hari, sidang pembahasan anggaran bersama rakyat yang berlangsung di halaman kantor Bupati Abdya beberapa waktu lalu juga tak menuai hasil dan terkesan terabaikan begitu saja. Buktinya, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim SH melalui surat tertanggal 26 Februari 2011 nomor 900/290/II/2011, telah memerintahkan Ketua dan Anggota Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Abdya untuk segera menggunakan Plafon Anggaran Tahun 2010 yang besarannya Rp 320-an Miliar. Jumlah tersebut disinyalir tidak mampu mengakomodir usulan yang dihasilkan dari “Sidang Rakyat” sebesar Rp 435 Miliar lebih yang sudah dirasionalisasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Abdya.
Dalam surat setebal satu halaman dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (Dirjen BAKD), Menteri Keuangan (Dirjen Perimbangan), Gubernur Provinsi Aceh, Kepala DPKKA Provinsi Aceh, Ipektorat Provinsi Aceh, BPK-RI Perwakilan Aceh, Ketua DPRK Abdya, Kapolres Abdya, Kajari Abdya dan Inspektorat Abdya itu disebutkan bahwa, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah Pasal 106, Ayat (1,2,3,4,) dan Pasal 109, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempedomani Plafon Anggaran Tahun anggaran 2010 untuk APBD Tahun Anggaran 2011 kecuali adanya kenaikan gaji, PAD dan dana perimbangan, dana pendamping atau program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada poin dua surat tersebut ditertulis, jika terdapat kegiatan baik belanja tidak langsung dan belanja langsung yang tidak tertampung di tahun Anggaran 2011 akan diajukan kembali pada APBD-P tahun anggaran 2011 termasuk program yang disulkan oleh masyarakat. Pada poin tiga, dana bantuan juga mengacu kepada tahun anggaan 2010, kecuali kebijakan Pemerintah seperti Pemilukada dan lain-lain. Poin empat dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Baupati Abdya Akmal Ibrahim itu juga meminta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota untuk mempersiapkan anggaran perubahan yang direncanakan bulan Juli 2011.
Wakil Ketua DPRK Abdya, Elizar Lizam SE,Ak, yang didampingi beberapa anggota DPRK lainnya, maing-masing Zaman Akli, M Nasir SH, M Najib SPd, Muhammad Jufri Hasan, Muhammad Nasir SE, Arjuna Putra SE menilai, sidang pembahasan anggaran bersama rakyat yang berlangsung di halaman kantor Bupati Abdya beberapa waktu lalu itu sebagai bentuk pembohongan terhadap masyarakat. Sebab jika memang akhirnya harus merujuk kepada Plafon Anggaran tahun 2010, buat apa sidang yang menghabiskan anggaran dan menyita waktu masyarakat tersebut digelar. “Kalau harus kembali kepada Plafon Anggaran tahun 2010, kenapa harus menggelar ‘Sidang Rakyat’ untuk membahas APBD 2011 yang ujung-unjungnya juga mengacu kepada Plafon Anggaran 2010. Jadi apa yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama rakyat itu adalah pekerjaan yang sia-sia,” kata Elizar Lizam, saat ditemui Serambi Jumat (25/3), diruang Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Abdya.
Sementara itu, Sektaris Komisi C DPRK Abdya Zaman Akli, menilai bahwa sidang pembahasan anggaran bersama rakyat itu sama halnya dengan hembusan angin syurga dan pembohongan terhadap rakyat. Sebab usai menandatangai Perbup Bupati Akmal Ibrahim pernah menyampaikan bahwa satu jam pasca penandatanganan dimaksud uang sudah bisa dicairkan disetiap SKPD, sedangkan buktinya hari ini penggunaan anggaran terpaksa harus merujuk kembali kepada Plafon Anggaran Tahun 2010. “Hari ini masyarakat harus tahu bahwa ‘Sidang Rakyat’ yang digelar selama beberapa hari itu tak membuahkan hasil. Apa yang sudah dilaksanakan sama halnya dengan menipu rakyat,” papar Zaman Akli.
Seperti diberitakan sebelunya, Bupati Abdya Akmal Irahim SH, Kamis (3/3) lalu, menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) APBK Abdya tahun 2011 sebesar Rp 435 Miliar lebih melalui sidang terbuka dihalaman kantor Bupati setempat. Prosesi penandatanganan APBK yang diistilahkan hasil siding rakyat terebut disaksiskan ribuan orang termasuk guru-guru yang menyebabkan aktivitas belajar mengajar sempat terhenti.
Peristiwa langka dan dinilai bersejaah itu turut disaksikan Muspida Abdya, Ketua DPRK Abdya bersama sejumlah anggota dewan, Wabup Syamsurizal, Dandim 0110/Abdya Letkol Arm E Dwi Karyono AS, Kapolres Abdya AKBP Drs Subakti, Kajari Blangpidie Umar Zakar SH, Ketua MPU Tgk H Abdurrahman Badar dan Ketua MPD Zulkifli Ali. Bupati Akmal Ibrahim dalam pidatonya mengatakan, penetapan ABPK Abdya 2011 dituangkan dalam Perbup Nomor 8/2011 Tanggal 3 Maret 2011, terdiri dari pendapatan Rp 424,2 Milyar lebih dan belanja daerah Rp 435 Miliar lebih, defisit Rp 10,8 Miliar. Soal defisit sebesar itu dapat dinnolkan setelah ditutup dengan Silpa 2010.
“Ini merupakan peristiwa baru dan barang kali sangat unit di Indonesia. biasanya penetapan anggaran saya teken bersama Pimpinan DPRK dalam sidang Paripurna,” kata Akmal Ibrahim dalam sambutannya saat itu. Bupati Akmal Ibrahim juga memerintahkan Sekda Abdya untuk segera membawa Perbup pelaksanaan APBK Abdya 2011 tersebut kepada Kementrian Keuangan. Sedangkan semua Pimpinan SKPD setempat diinstruksikan untuk melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan setelah satu Jam Perbup itu diteken.(tz)