Kamis, 14 April 2011

Gubernur belum Respons Surat Pimpinan Dewan Abdya

Posted by STRUKTUR 22.15, under | No comments

Fri, Apr 1st 2011, 08:29

Gubernur belum Respons Surat Pimpinan Dewan Abdya

* Terkait Penggunaan Alat Kelengkapan Dewan yang Lama

BLANGPIDIE – Surat Pimpinan DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) kepada Gubernur Aceh yang meminta pertimbangan hukum menyangkut penggunaan alat kelengkapan dewan yang lama, hingga Kamis (31/3), belum direspons. Dampkanya aktivitas lembaga terhormat itu menjadi vakum (tanpa aktivitas) selama kurun waktu lima bulan belakangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya (vakum) selama sekitar lima bulan terakhir, terkait tidak berhasil dibentuk alat kelangkapan yang baru yang mengacu kepada Peraturan Tata Tertib (Tatib) Nomor: 4/2010.  Pimpinan Dewan setempat memutuskan meminta pendapat hukum kepada Gubernur Aceh tentang sah atau tidaknya menggunakan alat kelengkapan yang lama.

Sekretaris Dewan (Sekwan), H Husaini Haji SPd saat dihubungi Serambi, Jumat (18/3), menjelasan, Pimpinan DPRK memutuskan menyurati Gubernur Aceh untuk meminta pendapat hukum tentang keabsahan digunakan alat kelengkapan dewan yang lama. “Surat tersebut sudah diteken ketua dewan hari ini (Jumat, kemarin) dan segera dibawa ke provinsi,” katanya.

Dikatakan Husaini, ketidakpastian tentang keabsahan alat kelengkapan DPRK Abdya, berdampak pada kevakuman dewan sekitar lima bulan terakhir,  atau setelah paripurna perubahan peraturan tatib November tahun lalu. “Karenanya, sangat diharapkan Gubernur Aceh melalui Kepala Biro Hukum dapat memberi solusi untuk memecahkan kebuntuan yang terjadi di DPRK Abdya,” katanya.

Saat kembali ditanyai Serambi, Kamis (31/3), Sekretaris Dewan (Sekwan), H Husaini Haji SPd mengatakan, Gubernur Aceh belum merespons surat Pimpinan DPRK Abdya Nomor 170/17/2011 yang disampaikan pada 18 Maret 2011 lalu oleh seorang Staf Sekretariat DPRK Abdya kepada Biro Hukum Setdaprov Aceh.

“Tapi jawaban lisan diperoleh saat itu bahwa, kajian hukum terhadap persoalan yang terjadi di DPRK Abdya perlu waktu. Malah, menurut Biro Hukum Setdaprov Aceh, bahwa persoalan di DPRK Abdya menjadi masalah nasional,” kata Huisaini Haji.

Padahal, kata Husaini, pertimbangan hukum dari Gubernur Aceh menyangkut permasalaan  yang sedang terjadi di DPRK Abdya sangat mendesak. Pasalnya, DPRK Abdya praktis tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, terkait ketidakpastian tentang keabsahan alat kelengkapan yang telah ada, tapi belum disesuaikan dengan PP Nomor 16/2010.

Surat Pimpinan DPRK Abdya yang dikirim kepada Gubernur Aceh itu lengkap dengan resume persoalan, diteken oleh Ketua DPRK, M Yusuf dan Sekretaris DPRK Abdya, H Husaini Haji Spd. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa, rapat paripurna tentang pembentukan alat kelengkapan dewan yang dilaksanakan tanggal 10 Februari 2011 terpaksa diskor sehingga alat kelenggapan dewan gagal dibentuk.

Seperti pernah diberitakan, rapat yang berlangsung alot dan diwarnai aksi walk out sebagian besar anggota dewan ini, dipicu oleh penolakan keras dari 3 dari 7 Anggota F-GP (Fraksi Gabungan Pelangi) atas usulan nama-nama mereka oleh fraksinya pada alat kelengkapan dewan. Alasannya, mereka bertiga, mengaku sudah mengundurkan diri dari fraksinya sehingga menurut mereka, F-GP tidak berhak lagi mengusul nama mereka untuk duduk pada alat kelengkapan dewan.

Pasca gagalnya rapat, keabsahan alat kelengkapan dewan menjadi perdebatan di kalangan DPRK sendiri. Sebagian anggota berpendapat bahwa alat kelengkapan yang telah ada tidak berlaku lagi dan harus dibentuk alat kelengkapan yang baru. Sebagian lagi berpendapat masih berlaku sampai dibentuk alat kelengkapan yang baru.(nun)
 
Sumber Berita :http://aceh.tribunnews.com/news/view/52876/gubernur-belum-respons-surat-pimpinan-dewan-abdya

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive