Pembentukan Alat Kelengkapan DPRK Abdya belum Jelas
Informasi yang diperoleh Serambi, sebagian anggota dewan setempat masih mempersoalkan surat tanggapan Gubernur Aceh yang diteken Sekda T Setia Budi. Mereka masih ngotot bahwa alat kelengkapan yang lama masih berlaku, meskipun Peraturan DPRK Abdya Nomor 03/Pr/DPRK/2009 tentang Tatib telah diubah menjadi Peraturan Tatib DPRK Abdya Nomor 04/Per/DPRK 2010 dalam paripurna bulan November 2010 lalu yang mengadopsi PP Nmor 16/2010.
Sekretaris Dewan (Sekwan), H Husiani Haji SPd saat dihubungi Serambi, Minggu (10/4) menjelaskan, surat Gubernur Aceh yang diteken Sekda, T Setia Budi perihal “Penyelesaian masalah DPRK Abdya” sudah disampaikan kepada Pimpinan DPRK dan copi surat yang diterima Jumat (8/4) lalu itu sudah diberikan kepada Anggota Dewan setempat, tapi belum diketahui bagaimana tindak lanjut dari surat tersebut.
Surat Nomor 180/9846 tanggal 1 April 2011 ditujukan kepada Pimpinan DPRK Abdya, merupakan tanggapan (respons) terhadap surat Ketua DPRK Abdya tanggal 18 April 2011 perihal pengantar resume permasalahan DPRK Abdya.
Gubenur Aceh menegaskan pembentukan fraksi yang baru tidak dibenarkan oleh peraturan. Alat kelengkapan dewan (lama) juga dinyatakan tak berlaku lagi, sehingga harus segera disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010.
Sumber di DPRK Abdya mengatakan setelah keluar surat Gebernur Aceh, di mana secara tegas menyebutkan bahwa alat kelengkapan yang lama tidak berlaku lagi, Pimpinan Dewan setempat seharusnya segera menggelar rapat paripurna pembentukan alat kelangkapan baru yang disesuaikan dengan PP Nomor 16/2010, atau melanjjutkan kembali rapat paripurna pembentukan yang deadlock sejak Februari lalu.(nun)
0 komentar:
Posting Komentar