Pembentukan Fraksi Baru di DPRK Abdya Salahi Aturan
Penegasan gubernur itu tertuang dala Surat Nomor 180/9846 tanggal 1 April 2011 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRK Abdya. Surat yang diteken Sekretaris Daerah Aceh T Setia Budi atas nama Gubernur Aceh merupakan tanggapan (respons) terhadap surat Ketua DPRK Abdya tanggal 18 April 2011 perihal pengantar resume permasalahan DPRK daerah itu.
Gubernur dalam surat itu menjelaskan, Pasal 31 ayat (9) PP Nomor 16/2010 menyebutkan, “fraksi yang telah diumumkan dalam paripurna bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRK, artinya tidak dibenarkan pembentukan fraksi yang baru.” Sedangkan anggotanya sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (5) UU Nomor 11/2006 dimungkinkan perpindahan anggota dari fraksi gabungan ke fraksi lain, dan atau ke fraksi gabungan lain yang memenuhi persyaratan. Namun, hal itu bukan berarti dapat membentuk fraksi gabungan baru. Tapi fraksi gabungan lain yang telah ada dan dibentuk pada awal keanggotaan DPRK.
Terhadap alat kelengkapan yang sudah dibentuk tapi belum disesuaikan dengan PP Nomor 16/2010 dan Peraturan Tatib DPRK Abdya Nomor 04/Per/DPRK 2010 tentang perubahan atas Peraturan DPRK Abdya Nomor 03/Pr/DPRK/2009 tentang Tatib, Gubernur secara tegas menyatakan dalam suratnya bahwa tak berlaku lagi dan harus segera disesuaikan.
Wakil Ketua DPRK Abdya, Elizar Lizam SE ketika ditanyai Serambi, Jumat (8/4) kemarin soal surat Gubernur itu belum mau berkomentar karena mengaku belum menerima surat itu. Sedangkan Sekretaris Dewan (Sekwan), H Husaini Haji SPd ketika dihubungi menjelaskan, surat tersebut baru diterimanya Jumat (8/4) pagi. “Setelah difotokopi, saya akan minta staf untuk menyampaikan kepada seluruh anggota dewan,” katanya.
Seperti diberitakan, persoalan sah atau tidaknya alat kelengkapan DPRK Abdya menjadi perdebatan bekepanjangan di kalangan internal Dewan setempat. Sehingga aktivitas di lembaga terhormat tersebut vakum kurun waktu lima bulan terakhir.(nun)
0 komentar:
Posting Komentar