Sabtu, 30 April 2011

Anggota DPRK Abdya Empat Bulan tidak Dapat Tunjangan

Posted by STRUKTUR 22.12, under | No comments

Thu, Apr 28th 2011, 08:58

Perbup belum Dikeluarkan

Anggota DPRK Abdya Empat Bulan tidak Dapat Tunjangan

BLANGPIDIE - Seluruh  Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) berjumlah 25 orang tidak mendapat tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi insentif (TKI) selama empat bulan terakhir, Januari sampai April 2011, kecuali gaji. Pasalnya, Bupati setempat hingga saat ini belum mengeluarkan Perturan bupati (Perbup) yang mengatur besaran kedua jenis tunjangan dimaksud. 

Keterangan yang diperoleh Serambi, Selasa (26/4), sebagian besar anggota Dewan setempat kecewa atas kelamabanan pihak eksekutif yang belum mengeluarkan Perbup tentang tunjangan perumahan dan TKI bagi anggota Dewan. “Cuma saja, kekecewaan tersebut tidak diungkap ke luar dengan pertimbangan tertentu,” kata sebuah sumber.


Bila mengacu kepada tahun anggaran 2010 lalu, setiap anggota DPRK Abdya menerima tunjangan perumahan Rp 3.825.000/bulan dan TKI Rp 2.677.500/bulan setelah dipotong pajak. Sedangkan gaji rata-rata Rp 4.621.900/bulan, juga setelah dikurangi pajak. Tapi sejak Junuari 2011 lalu, seluruh anggota DPRK termasuk pimpinan hanya menerima gaji bulanan karena bersifat rutin.

Ketua Fraksi Gabungan Pelangi (FGP) DPRK Abdya, Lukman SE mengharapkan pihak eksikutif segera mengeluarkan Perbup yang mengatur besaran tunjangan perumahan dan TKI Anggota Dewan. “Saya tidak setuju kalau Bupati belum mengeluarkan Perbup sehingga tunjangan perumahan dan TKI tidak bisa dibayar selama empat bulan terakhir,” kata politisi dari Partai Demokrat (PD), ini.

Terkait dengan persoalan tersebut, Sekretaris DPRK Abdya, H Husaini Aji SPd ditanyai Serambi, Selasa (26/4) menjelaskan, tunjangan perubahan dan TKI bagi anggota Dewan, tetap dibayar setelah Bupati mengeluarkan Perbup. “Besaran kedua jenis tunjangan tersebut diatur dengan Perbup,” katanya.

Dari informasi diperoleh Husaini Aji, sebelum Perbup dikeluarkan, Bupati telah membentuk tim verifikasi dari Bagian Umum Setdakab untuk mencari data yang layak tentang besaran tunjangan perumahan dengan  mengacu kepada harga satuan setempat. “Cuma, saya belum tahu apakah tim dimaksud sudah mendapat data atau belum,” ungkap Husaini Aji.

Berdasarkan catatan Serambi,  tertundanya pembayaran tunjangan perumahan dan TKI dipicu ketidakpastian anggaran 2011. Pasalnya, Rancangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Kabupaten-Perubahan (APBK-P) 2010 dan Rancangan APBK 2011  tidak dibahas oleh DPRK.

Bupati kemudian mengambil alih pembahasan APBK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK),  kemudian pelaksanaan APBK 2011 ditetapkan melalui Perbup dan dikirim kepada Kementerian Keuangan RI guna menghindari terkena penalti.(nun)

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/news/view/54982/anggota-dprk-abdya-empat-bulan-tidak-dapat-tunjangan

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive