Jumat, 25 Maret 2011

Dua Pengguna Ganja Dituntut 10 Bulan

Posted by STRUKTUR 03.20, under | No comments

Dua Pengguna Ganja Dituntut 10 Bulan

BANDA ACEH - Jarusman (23), warga Banda Aceh, dan Indra Gunawan (23) asal Kabupaten Bireuen, dituntut masing-masing 10 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (4/6). Kedua lelaki tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis ganja serta telah melanggar pasal 85 huruf a Undang-Undang RI nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika. Meski demikian, dalam tuntutannya jaksa juga mempertimbangkan hal meringankan serta memberatkan bagi kedua terdakwa. Hal meringakan, terdakwa menyesali dan mengakui semua perbuatannya saat berlangsungnya persidangan.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan barang haram tersebut hari Rabu 10 September 2008 sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika itu, petugas polisi melakukan penggeledahan di ruang sel Dit Narkoba Polda NAD. Saat menggeledah, polisi menemukan narkoba jenis ganja yang dibungkus dalam kertas TTS di dalam sendok sampah yang merupakan sisa yang tidak habis digunakan oleh terdakwa.

Pada persidangan lanjutannya kemarin, kedua terdakwa yang mengenakan baju koko hadir ke persidangan tanpa didampingi kuasa hukum. Bahkan, saat jaksa membacakan tuntutannya mereka hanya bisa pasrah dan menunduk mendengarkan tuntutan tersebut. Usai jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Suwisnu SH MH dan didampingi dua hakim anggota Amat Khusaeri SH M.Hum dan Syukri SH. M.Hum mengatakan, kedua terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Sidang dilanjutkan Kamis (11/6) mendatang.(tz)

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive