Dua Pengguna Ganja Dituntut 10 Bulan
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan barang haram tersebut hari Rabu 10 September 2008 sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika itu, petugas polisi melakukan penggeledahan di ruang sel Dit Narkoba Polda NAD. Saat menggeledah, polisi menemukan narkoba jenis ganja yang dibungkus dalam kertas TTS di dalam sendok sampah yang merupakan sisa yang tidak habis digunakan oleh terdakwa.
Pada persidangan lanjutannya kemarin, kedua terdakwa yang mengenakan baju koko hadir ke persidangan tanpa didampingi kuasa hukum. Bahkan, saat jaksa membacakan tuntutannya mereka hanya bisa pasrah dan menunduk mendengarkan tuntutan tersebut. Usai jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Suwisnu SH MH dan didampingi dua hakim anggota Amat Khusaeri SH M.Hum dan Syukri SH. M.Hum mengatakan, kedua terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Sidang dilanjutkan Kamis (11/6) mendatang.(tz)
0 komentar:
Posting Komentar