Gelapkan Aset Koperasi
Mantan Ketua Dituntut Tujuh Bulan
Selain tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maimunah SH, juga menuntut terdakwa, segera mengembalikan aset koperasi tersebut kepada pengurus baru. Dalam sidang kemarin, jaksa mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah memalsukan surat serta menggelapkan aset koperasi BBK. “Pemalsuan surat itu dibuktikan dengan dua anggota koperasi yang tidak pernah melengkapi data menjadi anggota, tapi mereka sudah terdaftar menjadi anggota dengan cara direkayasa oleh terdakwa,” ungkap Maimunah.
Selain itu, saat koperasi melakukan perubahan pengurus, terdakwa yang telah berakhir masa kepengurusannya serta akan digantikan kepada pengurus baru, terdakwa juga tidak mau menyerahkan aset tersebut.”Saat itu terdakwa tetap menjalankan koperasi tersebut dan tidak mau menyerahkan aset kepada pengurus baru,” ungkap jaksa seraya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) dan 378 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Rosmiati kepada majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin, didampingi, Buyung Dwikora dan Khamim Thohari, serta panitera pengganti Ridwan SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa tersebut. Sidang tersebut dilanjutkan Senin (16/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.(tz)
0 komentar:
Posting Komentar