Jumat, 25 Maret 2011

Penegak Hukum Harus Peka Terhadap Kasus Sengketa Lahan

Posted by STRUKTUR 03.18, under | No comments

Penegak Hukum Harus Peka Terhadap Kasus Sengketa Lahan

BLANGPIDIE - Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta kepada aparat penegak hukum di kabupaten dimaksud agar peka dan bertindak profesional dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah di Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee. Mengingat banyak kasus sengketa lahan yang hingga kini belum ada penyelesaian dengan baik, sehingga dikhawatirkan kasus itu memicu anarkisme.

“Dua kasus penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap warga telah dilaporkan warga kepada pihak yang berwajib. Kasus-kasus ini sangat mungkin munculnya sikap anarkis dan sikap apatis masyarakat terhadap penegakan hukum bila tidak terselesaikan dengan baik,”kata Koordinator JKMA Abdya, Hendrik melalui siaran persnya yang diterima Serambi kemarin.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pemerintah beserta aparat penegak hukum dapat berlaku adil dan bijaksana, mengingat sengketa tanah di dua kecamatan tersebut kerap kali terjadi, karena program sawit rakyat yang di canangkan Pemkab Abdya tidak melalui perencanaan yang matang dan tinjauan yang menyeluruh. “Kami juga akan melakukan advokasi bersama tentang beberapa kasus tanah garapan yang diperuntukkan untuk rakyat di Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee dengan melibatkan kawan-kawan dari lembaga Swadaya Masyarakat lainnya,” ujar Hendrik.

Dikatakannya, semula Pemkab Abdya melalui program sawit rakyat, telah mencanangkan pembagian lahan sawit beserta bibit dan ongkos tanam. Dalam program tersebut Pemkab Abdya juga membentuk beberapa Seuneubok guna mempermudah koordinasi. Namun belakangan Seuneubok yang telah dibentuk tersebut dibubarkan tanpa alasan yang jelas.

“Awalnya program ini tergolong baik, namun di tengah perjalanan banyak persoalan yang muncul akibat ada oknum pejabat yang menguasai lahan lebih dari dua hektar. Disisi lain pemerintah juga tidak bisa tepat waktu dalam menyalurkan bibit dan biaya subsidi lainnya, sehingga terbukalah peluang bagi oknum-oknum tersebut untuk bermain dan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu agar tanah yang sudah digarap itu dijual kepada oknum pejabat tersebut,” ulasnya.

Menurutnya, situasi ini sangat berbahaya bila pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan sertifikat pada pemilik lahan, kecuali setelah dilakukannya pemetaan ulang serta pembagian ulang lahan-lahan tersebut.(tz)

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive