Satpol PP Bongkar Paksa 10 Unit Bangunan Liar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP/WH) Kota Banda Aceh, Iskandar S.Sos yang turun langsung ke lokasi menegaskan, pembongkaran bangunan liar yang dibangun diatas tanah milik Pemko Banda Aceh itu, karena para pemilik bangunan tidak mengindahkan permintaan Pemko agar membongkar sendiri bangunan tersebut. “Tanah ini sudah diganti rugi oleh Pemko pada tahun 2004, dan lokasi bangunan ini merupakan bagian jalan yang sudah dibebaskan oleh Pemko,” sebut Iskandar.
Pembongkaran yang di kawal langsung oleh anggota polisi dan TNI itu berlangsung tertib. Tidak ada satu pun pemilik bangunan yang menghalang-halangi petugas dalam melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut. “Pembongkaran ini dilakukan sebagai awal pencanangan tahun penataan kota. Jadi setiap bangunan liar dan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan kita tertibkan,” tegas Iskandar. Iskandar juga mengungkapkan, selain pembongkaran sepuluh unit bangunan liar tersebut. Ke depan pihaknya juga akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melewati Garis Sepadan Bangunan (GSB) yaitu 12 meter dari pinggir jalan raya.(tz)
0 komentar:
Posting Komentar