Jumat, 25 Maret 2011

Satpol PP Bongkar Paksa 10 Unit Bangunan Liar

Posted by STRUKTUR 03.22, under | No comments

Satpol PP Bongkar Paksa 10 Unit Bangunan Liar

BANDA ACEH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh, Kamis (4/6) membongkar 10 unit bangunan ilegal di sepanjang Jalan Mr TH Moehammad Hasan, Kecamatan Lungbata, Banda Aceh. Bagunan-bangunan yang dibongkar paksa tersebut diataranya, dua unit bangunan bertingkat, dua bangunan permanen, satu warung kopi dan lima unit bangunan berkontruksi kayu. Ke 10 unit bagunan dimaksud dibongkar dengan menggunakan beco dan escapator.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP/WH) Kota Banda Aceh, Iskandar S.Sos yang turun langsung ke lokasi menegaskan, pembongkaran bangunan liar yang dibangun diatas tanah milik Pemko Banda Aceh itu, karena para pemilik bangunan tidak mengindahkan permintaan Pemko agar membongkar sendiri bangunan tersebut. “Tanah ini sudah diganti rugi oleh Pemko pada tahun 2004, dan lokasi bangunan ini merupakan bagian jalan yang sudah dibebaskan oleh Pemko,” sebut Iskandar.

Pembongkaran yang di kawal langsung oleh anggota polisi dan TNI itu berlangsung tertib. Tidak ada satu pun pemilik bangunan yang menghalang-halangi petugas dalam melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut. “Pembongkaran ini dilakukan sebagai awal pencanangan tahun penataan kota. Jadi setiap bangunan liar dan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan kita tertibkan,” tegas Iskandar. Iskandar juga mengungkapkan, selain pembongkaran sepuluh unit bangunan liar tersebut. Ke depan pihaknya juga akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melewati Garis Sepadan Bangunan (GSB) yaitu 12 meter dari pinggir jalan raya.(tz)

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive