Polisi Amankan Tujuh Penjudi
BLANGPIDIE - Personel Polres Aceh Baratdaya (Abdya), Kamis (5/8) dihari, sekira pukul 01.00 WIB, mengamankan tujuh pelaku perjudian dan pemakai ganja. Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Intel Polres Abdya, Iptu Syaiful Hadi SH beserta anggotanya. Kapolres Abdya, AKBP Drs Subakti, melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Wahyu Sabara SH SIK, kemarin mengatakan, penangkapan itu dilakukan di salah satu pelabuhan milik perusahaan swasta di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh. “Pelaku perjudian yang diamankan sebanyak 7 orang, masing-masing HR (38), SM (28), NS (49), ZUL (28), MI (29), SOF (35), MD (35), dan dua pelaku pengguna dan penyimpan narkotika jenis ganja, masing-masing DA (41) dan Mis (21). Semuanya warga Kecamatan Susoh,” jelas Kasat Reskrim Abdya.Dijelaskan, mereka diangkut dari dua lapak judi, lapak pertama tiga pemain, dan di lapak kedua sebanyak empat orang pemain. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dalam permainan judi ini berupa dua set domino dengan jumlah uang Rp 488.000. “Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika didapat daun ganja kering sebanyak 14 am. Semua barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Abdya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Wahyu Sabara SH SIK. Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa untuk para tersangka perjudian tersebut akan dikenakan perkara maisir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi NAD tahun 2003.
Sementara pemilik ganja kering akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 127 ayat 1 hurup a Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba. “Kegiatan ini dalam rangka operasi bersih yang digelar Polda Aceh dan jajarannya yang masih berlangsung, selama menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Iedul Fitri yg sasarannya antara lain adalah premanisme, perjudian, minuman keras dan narkoba.” tutur Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Drs Subakti yang dihubungi wartawan via telephone selulernya.(tz)
0 komentar:
Posting Komentar