Dibahas Sengketa Lahan Warga dengan Perusahaan Perkebunan
Salah satu masalah yang menjadi pembahasan alot, adalah sengketa lahan seluas 375 Ha di Desa Seuneuam IV, dan Desa Seunaam II. Permasalahannya yakni, masyarakat transmigrasi dengan PT GSM saling rebut lahan. Pihak perusahan mengklaim kawasan itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka, sementara masyarakat mengatakan lahan itu merupakan area garapan pertanian mereka. “Harus diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya jelas area perusahan dan tapal batasnya,” kata H Said Junaidi anggota komisi A, DPRK Nagan Raya. Surat permohonan agar BPN Provinsi Aceh turun ke Nagan Raya untuk melakukan pengukuran ulang telah dilayangkan ke lembaga tersebut.
“Secara administrasi jelas kalau lahan itu merupakan milik PT GSM, sementara masyarakat meminta lahan itu untuk dibebaskan, atau dengan cara melakukan ganti rugi,” ujar Ir Mujiluddin, Manajer PT GSM. Menanggapi hal tersebut Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi mengharapkan agar perusahan perkebunan dapat berpikir jernih menanggapi tuntutan masyarakat itu.(tz)
0 komentar:
Posting Komentar