Selasa, 29 Maret 2011

Penegakan Syariat Islam Masih Setangah Hati

Posted by STRUKTUR 00.13, under | No comments

Penegakan Syariat Islam Masih Setangah Hati

Pantai Barat - 28 March 2011 | 0 Komentar
Blangpidie | Harian Aceh - Penerapan Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh melalui UU No.44 tahun 1999 dan UU No.18 tahun 2001 dinilai masih dijalankan setengah hati. Hal itu terjadi akibat tidak adanya keinginan politik (political will) dari Pemerintah Aceh dan semua pihak untuk menjalankan Syariat Islam secara khafah.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Abdya, Said Marwan Saleh. Ia menilai penegakan syariat Islam di Aceh sebagaimana yang digembar-gemborkan selama ini hanya sebatas slogan atau pemanis bibir (lipstik) belaka.
Menurutnya dari sekian banyak kasus pelanggaran syariat Islam yang terjadi di Aceh, hanya sebagian kecil yang diselesaikan sesuai Qanun Syariah Islam. “Hal ini membuktikan bahwa masih kurangnya political will (keinginan politik) dari Pemerintah dan semua untuk melaksanakan penerapan Syariat Islam secara khafah di Aceh ini,” papar Said Marwan Saleh kepada wartawan Kamis (24/3).
Said Marwan mengatakan, tidak berjalannya penerapan Syariat Islam di Aceh bukan hanya terjadi di satu daerah tertentu, namun kondisi tersebut terjadi hampir di seluruh kabupaten di Aceh, sehingga dalam hal ini pemerintah, ulama dan pihak terkait perlu bermusyawarahkan kembali tentang proses penegakan syariat islam di Aceh yang selama ini dinilai hanya menyentuh kalangan bawah.
“Intinya kedepan perlu adanya keterlibatan semua pihak, baik masyarakat, ulama, pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk membahas dan mengkaji ulang sejauh mana pola penerapan syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh selama ini, sehingga penerapan syariat Islam yang diagung-angungkan selama ini tidak hanya dikenakan pada orang yang jauh api dari panggang,” harapnya.
Dilanjutkan Said Marwan, slogan Pemerintah Aceh untuk menegakkan Syariat Islam secara khafah hanya sebatas hiasan di spanduk, dan belum mengarah ke tindakan yang sepenuhnya nyata di lapangan. Hal itu dibuktikannya, dari sekian banyaknya kasus pelanggaran syariat Islam di Aceh hanya sebagian kecil yang dapat terselesaikan sesuai aturan hukum Syariah. “Pemisahan WH dengan Dinas Syariat Islam telah membuktikan hilangnya power lembaga tersebut. Dampaknya apa, penerapan Syariat Islam pun menjadi mandul dan tak berjalan maksimal, karena kadangkala tugas Satpol PP juga di embankan kepada WH,” ungkapnya.
Said Marwan meminta Pemerintah Aceh, ulama dan pihak terkait untuk duduk kembali membahas persoalan penerapan Syariat Islam di Aceh yang hingga saat ini belum berjalan sesuai harapan, sehingga sikap pesimis terhadap pola penegakan Syariat Islam yang sering dilampiaskan dengan tindakan anarkis dan main hakim sendiri tidak trus terjadi di Aceh sebagaimana yang sering diberitakan selama ini.
“Bagaimana kita menegakkan Syariat Islam, sedangkan sikap pemerintah saja belum bisa diteladani, untuk itu perlu adanya kepedulian dan keterlibatan bersama dalam hal penerapan Syariat Islam di Aceh ini. dan saya juga meminta Pemerintah, Ulama dan pihak terkait lainnya untuk duduk kembali membahas persoalan ini, sebab jika kondisi seperti ini terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan Syariat Islam kedepan,” pungkasnya.(fri)

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive