Selasa, 29 Maret 2011
PAD dari Pertambangan di Abdya Tidak Jelas
Posted by STRUKTUR
00.12, under Harian Aceh | No comments
Blangpidie | Harian Aceh - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mulai menyorot pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Pasalnya dari sekian banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah itu namun tidak diketahui berapa pemasukan ke kas daerah.
Ketua Komisi-A DPRK Abdya, Reza Mulyadi, mengungkapkan keheranannya tentang kenekatan salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di Abdya yakni PT Juya Aceh Mining (PT JAM) yang melakukan kegiatan pertambangan biji besi dan telah mendatangkan kapal pengangkut untuk mengangkut hasil pertambangannya biji besi ke luar negeri. Padahal perusahaan tersebut diketahui masih mempunyai masalah dengan daerah terkait dengan beberapa hal termasuk masalah PAD.
Dikatakan Reza, dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan jelas disebutkan aturan main yang harus ditaati oleh perusahaan pertambangan terhadap daerah operasionalnhya. “Sebagai lembaga pengawasan kami berhak mengawasi sepak terjang perusahaan-perusahaan itu, dan hingga saat ini kami belum terima laporan berapa PAD untuk daerah Abdya dari sektor pertambangan,” sebutnya.
Kepada perusahaan-perusahaan pertambanganyang ada di Abdya pihaknya meminta agar segera menyampaikan izin-izin operasional perusahaan baik eksplorasi maupun eksploitasi, izin pelabuhan, izin ekspor import. “Termasuk izin yang menyangkut dengan semua kegiatan perusahaan,”tegasnya.
Sementara kepada Pemkab Abdya pihaknya meminta segera menyampaikan laporan tentang PAD yang sudah diraih dari semua perusahaan pertambangan yang ada di Abdya termasuk PAD lainnya yang disinyalir banyak yang telah digelapkan. “Kita mempertanyakan kondisi PAD Abdya, seperti laporan tentang PAD sengaja di sembunyikan dengan maksud yang belum kita ketahui,” pungkasnya.
Menaggapi hal tersebut, Uhkra selaku Manager operasional PT Juya Aceh Mining (PT JAM) yang dihubungi Harian Aceh melalui ponselnya mengatakan semua persolan administrasi baik persoalan izin maupun PAD sudah dipenuhi pihaknya. “Jika persolan yang tersebut tadi belum kami penuhi, kami tidak akan berani ambil resiko untuk melakukan ekspor,” sebutnya.
Untuk lebih jelasnya berapa PAD dan juga bagaimana proses yang telah dijalankan perusahaannya Ukhra meminta agar Harian Aceh langsung menghubungi pihak dinas terkait. “Silakan tanyakan pada hamba birokrasi pemerintah, dan yang perlu saudara catat, PT JAM membayar PAD didepan saat matrial belum di ekspor, beda dengan perusahaan lain yang membayar PAD setelah matrialnya diangkut, saudara boleh cek langsung ke dinas terkait,” ungkapnya.
Dilain pihak, Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Alam Abdya Drs Ichsan yang dihubungi Harian Aceh terpisah menegaskan kalau PT JAM sudah ada persoalan lagi, semua persyaratan yang mengikat sudah dipenuhi dan dilengkapi oleh pihak PT JAM. “PT JAM sudah sangat sah untuk beroperasi di Abdya dan juga untuk melakukan ekspor sudah dibenarkan,” sebut Ichsan.
Untuk masalah PAD kata Ichsan, merupakan taruhan bagi posisinya selaku kadis pertambangan, jika pihak perusahaan tidak membereskan masalah PAD maka dirinya akan langsung mengundurkan diri dari jabatannya bahkan akan mengundurkan diri langsung dari PNS. “Makanya sebelum semua persyaratan termasuk PAD dipenuhi kita belum buka garis larangan untuk melakukan ekspor, tapi sekarang Alhamdulillah semua sudah aman,” pungkasnya.(fri)
0 komentar:
Posting Komentar