Selasa, 29 Maret 2011

Hasil “Sidang Rakyat” Terabaikan Bupati Perintahkan TAPK Gunakan Flafon Anggaran 2010

Posted by STRUKTUR 00.01, under | No comments

Sat, Mar 26th 2011, 12:48
Hasil “Sidang Rakyat” Terabaikan
Bupati Perintahkan TAPK Gunakan Flafon Anggaran 2010
Aceh Barat Daya

BLANGPIDIE – Hasil sidang pembahasan anggaran bersama rakyat yang berlangsung di halaman kantor Bupati Abdya beberapa waktu lalu, terkesan terabaikan begitu saja. Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim SH melalui surat tertanggal 26 Februari 2011 Nomor 900/290/II/2011, telah memerintahkan Ketua dan Anggota Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Abdya untuk segera menggunakan Plafon Anggaran Tahun 2010 yang besarannya Rp 320-an miliar.



Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Dirjen BAKD), Menteri Keuangan (Dirjen Perimbangan), Gubernur Provinsi Aceh, Kepala DPKKA Provinsi Aceh, Ipektorat Provinsi Aceh, BPK-RI Perwakilan Aceh, Ketua DPRK Abdya, Kapolres Abdya, Kajari Abdya dan Inspektorat Abdya. Dalam surat itu disebutkan bahwa, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah Pasal 106, Ayat (1,2,3,4,) dan Pasal 109, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempedomani Plafon Anggaran Tahun anggaran 2010 untuk APBD Tahun Anggaran 2011 kecuali adanya kenaikan gaji, PAD dan dana perimbangan, dana pendamping atau program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada poin kedua surat tersebut ditertulis, jika terdapat kegiatan baik belanja tidak langsung dan belanja langsung yang tidak tertampung di tahun Anggaran 2011 akan diajukan kembali pada APBD-P tahun anggaran 2011 termasuk program yang disulkan oleh masyarakat. Poin ketiga, dana bantuan juga mengacu kepada tahun anggaan 2010, kecuali kebijakan Pemerintah seperti Pemilukada dan lain-lain. Poin empat dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Baupati Abdya Akmal Ibrahim itu juga meminta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota untuk mempersiapkan anggaran perubahan yang direncanakan bulan Juli 2011.

Sidang rakyat
Sebelumnya diberitakan, Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH, Kamis (3/3) lalu, menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) APBK Abdya tahun 2011 sebesar Rp 435 miliar lebih melalui sidang terbuka di halaman kantor Bupati setempat. Prosesi penandatanganan APBK yang diistilahkan hasil sidang rakyat terebut disaksiskan ribuan orang termasuk guru-guru yang menyebabkan aktivitas belajar mengajar sempat terhenti. Peristiwa langka dan dinilai bersejaah itu turut disaksikan Muspida Abdya, Ketua DPRK Abdyabersama sejumlah anggota dewan, Wabup Syamsurizal, Dandim 0110/Abdya Letkol Arm E Dwi Karyono AS, Kapolres Abdya AKBP Drs Subakti, Kajari Blangpidie Umar Zakar SH, Ketua MPU Tgk H Abdurrahman Badar dan Ketua MPD Zulkifli Ali. “Ini merupakan peristiwa baru dan barang kali sangat unik di Indonesia. Biasanya penetapan anggaran saya teken bersama Pimpinan DPRK dalam sidang Paripurna,” kata Akmal Ibrahim dalam sambutannya saat itu.(tz)

Sumber Berita : http://aceh.tribunnews.com/news/view/52408/bupati-perintahkan-tapk-gunakan-flafon-anggaran-2010

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive