Selasa, 29 Maret 2011
Mark-up Harga Beras Miskin, Diputus Setahun, Jaksa Banding
Posted by STRUKTUR
00.10, under Harian Aceh | No comments
Calang | Harian Aceh – Jaksa menyatakan banding atas perkara penggelembungan (mark-up) harga beras miskin dengan terdakwa Geuchik Alue Kreung, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, Ismail.
Sebelumnya, majelis hakim PN Calang, Aceh Jaya, pada sidang Senin (20/3), memvonis Ismail dengan hukuman setahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsidair dua bulan.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Akibatnya, pihak jaksa tidak terima dan menyatakan banding.
“Kami merasa hukuman yang diputuskan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga tidak mendatangkan efek jera kepada si terdakwa,” ketus Kepala Kejari Calang Jaenuddin SH, kemarin.
Ia mengatakan, pengembungan harga beras miskin itu dari Rp1.800 menjadi Rp3.000 per kilogram pada tahun 2010. Terdakwa berdalih kenaikan harga itu untuk menutupi biaya transportasi beras miskin tersebut dari kantor camat ke desanya.
Sementara itu, informasi didapat Harian Aceh di Teunom, penggelembungan harga dilakukan Ismail itu terlalu tinggi, sehingga mengundang rasa sakit hati masyarakat miskin di desanya.
“Kalau pun mau ambil uang transpor jangan mahal sekali. Apalagi jarak kantor camat ke Gampong Aleu Krueng cuma sekitar tujuh kilo,” ketus seorang warga.(cmp)
0 komentar:
Posting Komentar